Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Mengenal Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang ‘Vonis Mati’ Ferdy Sambo


Lensaislam.com :
Ketua Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso menjadi perbincangan setelah menjatuhkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Belakangan sosok Hakim Wahyu Iman Santoso sukses mencuri perhatian publik.


Bukan tanpa alasan, hakim Wahyu Iman Santoso dinilai berani lantaran memberi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Tak hanya itu, terbaru, Hakim Wahyu Iman Santoso juga memberikan vonis mengejutkan untuk terdakwa Richard Eliezer.


Berikut profil dan rekam jejak Hakim Wahyu Iman Santoso :


Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H, lahir pada 17 Februari 1976 dengan pendidikan terakhirnya Magister Hukum. Ia memiliki Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C. Saat ini, ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022.


Sebelumnya, Wahyu pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Di PN Denpasar Wahyu Iman Santoso menjabat dari 2021 hingga 2022. Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tarakan, Kalimantan Timur. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.


Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam juga pernah ia emban. Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Hakim atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.


Hakim Wahyu ditunjuk sebagai hakim ketua dalam kasus pembunuhan berencana Yosua oleh PN Jaksel dengan didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.


Selama menjadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.


Jumlah Harta Kekayaan


Sebagai seorang abdi negara, hakim Wahyu berkewajiban melaporkan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12 miliar berupa tanah, bangunan dan kendaraan 1 mobil fortuner tahun 2018 dan 1 honda vario tahun 2016. Selain itu, Hakim Wahyu juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 693,4 juta.


Redaktur : M. Isa Karim | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved