Lensaislam.com : Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah melalui Kementerian Agama RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49,8 juta.
“Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair,” ungkap Ketua Panja Biaya Haji Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/2/2023)
Keputusan ini lebih rendah dari yang diusulkan sebelumnya oleh Kementerian Agama dengan BPIH yang sebesar Rp 98,8 juta dan Bipih Rp 69 juta per-jemaah. Sementara sisanya akan ditutup oleh nilai manfaat.
Lebih rendahnya biaya tersebut dikarenakan penurunan beberapa komponen akomodasi dan asuransi. Lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi adalah 40 hari, dengan makan di Madinah sebanyak 18 kali dan Makkah sebanyak 44 kali, termasuk 4 kali pada dua hari menjelang puncak haji di Armuzna.
Hal lain yang turut diputuskan adalah jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sementara haji lunas tunda 2022 yang sebesar 9.864 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan jemaah 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan biaya tambahan pelunasan Rp 23,5 juta.
Redaktur : M. Isa Karim | Indonesian Islamic News Agency (IINA)