Jakarta, 28 Oktober 2025 — Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, meminta pemerintah segera menyusun panduan pelaksanaan umrah mandiri sebagai acuan bagi calon jemaah. Panduan tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, serta kesesuaian ibadah dengan syariat Islam, terutama dalam hal-hal teknis seperti pengambilan miqat dan tata cara ibadah.
Menurut Ashari, diterbitkannya izin pelaksanaan umrah mandiri secara legal menunjukkan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah sesuai dengan regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diikuti dengan panduan resmi agar jemaah tidak menghadapi kesulitan di lapangan.
“Adanya izin pelaksanaan umrah mandiri secara legal ini menunjukkan pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah sesuai regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Namun, pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ujar Ashari dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Ashari menekankan, Kementerian Agama (Kemenag) perlu menyesuaikan kebijakan nasional dengan aturan Pemerintah Arab Saudi, termasuk penerapan aplikasi Nusuk, yang kini menjadi platform resmi untuk pemesanan hotel dan layanan umrah. Menurutnya, panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah dalam memahami tata cara ibadah yang benar serta menghindari kesalahan teknis yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah.
“Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jamaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” tambahnya.
Meskipun pelaksanaan umrah mandiri memberikan kebebasan lebih besar bagi masyarakat, Ashari menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan jemaah tetap berada di tangan pemerintah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum memilih opsi umrah mandiri.
“Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur secara resmi tentang umrah mandiri. Dalam Pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Sementara itu, Pasal 87A mengatur lima persyaratan bagi jemaah umrah mandiri, yakni:
Beragama Islam;
Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
Memiliki tiket pesawat dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang pasti;
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Selain itu, Pasal 88A menegaskan bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal: layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah, serta hak untuk melaporkan kekurangan dalam pelayanan kepada Menteri Agama.
Dengan regulasi tersebut, Ashari berharap pemerintah segera meluncurkan panduan resmi yang komprehensif agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan masalah di lapangan, baik dari sisi teknis maupun syariat. Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi calon jemaah dalam menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai tuntunan agama.


