Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Lengkap! Daftar Rincian Kuota Haji 2026 & Daftar Tunggu Tiap Provinsi

Jakarta, 29 Oktober 2025 — Komisi VIII DPR RI telah menerima secara resmi daftar alokasi kuota haji dari Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Total kuota yang diberikan untuk Indonesia mencapai 221.000 jemaah, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat Pembicaraan Pendahuluan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M, Selasa (28/10/2025).

Kuota Haji 2026: 203.320 Reguler dan 17.680 Khusus

Marwan menjelaskan, dari total kuota tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92% atau 203.320 jemaah, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8% atau 17.680 jemaah.

Secara lebih rinci, kuota haji reguler terbagi atas Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 1.050 petugas, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 685 pembimbing. Dengan demikian, kuota reguler murni untuk jemaah mencapai 201.585 orang.

Penetapan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji tiap provinsi tersebut mengacu pada Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Provinsi dengan Kuota Terbanyak

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan UmrahDahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan alokasi kuota haji di 34 provinsi. Untuk wilayah Papua, kuotanya digabung menjadi satu, kecuali Papua Barat yang memiliki alokasi terpisah.

Provinsi dengan jumlah jemaah haji terbanyak pada tahun 2026 adalah:

  • Jawa Timur: 42.409 jemaah

  • Jawa Tengah: 34.122 jemaah

  • Jawa Barat: 29.643 jemaah

Ketiga provinsi tersebut secara konsisten menjadi penyumbang calon jemaah haji terbesar nasional, seiring dengan jumlah penduduk muslim yang dominan di wilayah tersebut.

Waktu Tunggu Seragam 26 Tahun

Pemerintah juga menetapkan bahwa waktu tunggu (waiting list) untuk pendaftaran haji tahun 2026 diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh provinsi. Kebijakan ini berbeda dengan tahun 2025 sebelumnya, di mana masa tunggu antarprovinsi sangat bervariasi, bahkan mencapai 47 tahun di beberapa daerah.

Penyeragaman ini dilakukan berdasarkan ketentuan baru dalam UU No. 14/2025, yang menekankan prinsip keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

Biaya Haji 2026: Rp88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,92 Juta

Dalam rapat yang sama, pemerintah juga menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp88.409.365 per jemaah. Dari total tersebut, sekitar 62% atau Rp54,92 juta akan ditanggung langsung oleh jemaah, sementara 38% sisanya (Rp33,49 juta) bersumber dari nilai manfaat (dana optimalisasi) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Rincian komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi:

  • Biaya penerbangan (PP embarkasi–Arab Saudi): Rp33,1 juta

  • Akomodasi di Mekkah: Rp14,65 juta

  • Akomodasi di Madinah: Rp3,87 juta

  • Biaya hidup (living cost): Rp3,3 juta

Dengan ditetapkannya kuota dan BPIH 2026 ini, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kualitas layanan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia. Keputusan final mengenai pembiayaan dan pembagian kuota per provinsi dijadwalkan akan disahkan dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.

Berikut Daftar Kuota Haji 1447 H/2026 M per Provinsi: 

Aceh: 5.426 

Sumatra Utara: 5.913 

Sumatra Barat: 3.928 

Riau: 4.682 

Jambi: 3.276 

Sumatra Selatan: 5.895 

Bengkulu: 1.354 

Lampung: 5.827 

DKI Jakarta: 7.819 

Jawa Barat: 29.643 

Jawa Tengah: 34.122 

D.I. Yogyakarta: 3.748 

Jawa Timur: 42.409 

Bali: 698 

NTB: 5.798 

NTT: 516 

Kalimantan Barat: 1.858 

Kalimantan Tengah: 1.559 

Kalimantan Selatan: 5.187 

Kalimantan Timur: 3.189 

Sulawesi Utara: 402 

Sulawesi Tengah: 1.753 

Sulawesi Selatan: 9.670 

Sulawesi Tenggara: 2.063 

Maluku: 587 

Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933 

Bangka Belitung: 1.077 

Banten: 9.124 

Gorontalo: 608 

Maluku Utara: 785 

Kep. Riau: 1.085 

Sulawesi Barat: 1.450 

Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447 

Kalimantan Utara: 489 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved