Jakarta, 29 Oktober 2025 — Komisi VIII DPR RI telah menerima secara resmi daftar alokasi kuota haji dari Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Total kuota yang diberikan untuk Indonesia mencapai 221.000 jemaah, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat Pembicaraan Pendahuluan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M, Selasa (28/10/2025).
Kuota Haji 2026: 203.320 Reguler dan 17.680 Khusus
Marwan menjelaskan, dari total kuota tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92% atau 203.320 jemaah, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8% atau 17.680 jemaah.
Secara lebih rinci, kuota haji reguler terbagi atas Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 1.050 petugas, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 685 pembimbing. Dengan demikian, kuota reguler murni untuk jemaah mencapai 201.585 orang.
Penetapan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji tiap provinsi tersebut mengacu pada Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Provinsi dengan Kuota Terbanyak
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan alokasi kuota haji di 34 provinsi. Untuk wilayah Papua, kuotanya digabung menjadi satu, kecuali Papua Barat yang memiliki alokasi terpisah.
Provinsi dengan jumlah jemaah haji terbanyak pada tahun 2026 adalah:
Jawa Timur: 42.409 jemaah
Jawa Tengah: 34.122 jemaah
Jawa Barat: 29.643 jemaah
Ketiga provinsi tersebut secara konsisten menjadi penyumbang calon jemaah haji terbesar nasional, seiring dengan jumlah penduduk muslim yang dominan di wilayah tersebut.
Waktu Tunggu Seragam 26 Tahun
Pemerintah juga menetapkan bahwa waktu tunggu (waiting list) untuk pendaftaran haji tahun 2026 diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh provinsi. Kebijakan ini berbeda dengan tahun 2025 sebelumnya, di mana masa tunggu antarprovinsi sangat bervariasi, bahkan mencapai 47 tahun di beberapa daerah.
Penyeragaman ini dilakukan berdasarkan ketentuan baru dalam UU No. 14/2025, yang menekankan prinsip keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.
Biaya Haji 2026: Rp88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,92 Juta
Dalam rapat yang sama, pemerintah juga menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp88.409.365 per jemaah. Dari total tersebut, sekitar 62% atau Rp54,92 juta akan ditanggung langsung oleh jemaah, sementara 38% sisanya (Rp33,49 juta) bersumber dari nilai manfaat (dana optimalisasi) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Rincian komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi:
Biaya penerbangan (PP embarkasi–Arab Saudi): Rp33,1 juta
Akomodasi di Mekkah: Rp14,65 juta
Akomodasi di Madinah: Rp3,87 juta
Biaya hidup (living cost): Rp3,3 juta
Dengan ditetapkannya kuota dan BPIH 2026 ini, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kualitas layanan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia. Keputusan final mengenai pembiayaan dan pembagian kuota per provinsi dijadwalkan akan disahkan dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
Berikut Daftar Kuota Haji 1447 H/2026 M per Provinsi:
Aceh: 5.426
Sumatra Utara: 5.913
Sumatra Barat: 3.928
Riau: 4.682
Jambi: 3.276
Sumatra Selatan: 5.895
Bengkulu: 1.354
Lampung: 5.827
DKI Jakarta: 7.819
Jawa Barat: 29.643
Jawa Tengah: 34.122
D.I. Yogyakarta: 3.748
Jawa Timur: 42.409
Bali: 698
NTB: 5.798
NTT: 516
Kalimantan Barat: 1.858
Kalimantan Tengah: 1.559
Kalimantan Selatan: 5.187
Kalimantan Timur: 3.189
Sulawesi Utara: 402
Sulawesi Tengah: 1.753
Sulawesi Selatan: 9.670
Sulawesi Tenggara: 2.063
Maluku: 587
Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
Bangka Belitung: 1.077
Banten: 9.124
Gorontalo: 608
Maluku Utara: 785
Kep. Riau: 1.085
Sulawesi Barat: 1.450
Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
Kalimantan Utara: 489



