Lensaislam.com : Keluarga besar Brigadir J merasa sedih dan kecewa berat dengan putusan kasasi MA yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan menggantinya dengan penjara seumur hidup. Pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," kata Ramos dalam keterangannya dikutip Rabu, (9/8/2023).
Sementara itu, Tim Kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mengatakan putusan kasasi ini menjadi preseden buruk dalam rangka penegakan hukum di Tanah Air. Apalagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan kembali (PK).
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” kata Martin Lukas
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan.
Berikut ini daftarnya :
Ferdy Sambo: Hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
Ricky Rizal: 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
Kuat Ma’ruf: 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)