Lensaislam.com : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilihan umum (pemilu) di masa darurat. Usulan itu akan disampaikan pada 18 Agustus 2023 bertepatan dengan Hari Konstitusi.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut saat hari konstitusi 18 Agustus mendatang. Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu. Menurut Arsul, UUD yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi.
"Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya," kata Arsul Sani dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Selasa (8/8/2023).
Arsul menegaskan aturan soal penundaan pemilu saat ini tidak bisa hanya lewat undang-undang. Sebab, tak ada dasar hukum dalam UUD untuk mengatur hal itu. Oleh karenanya, amandemen UUD untuk mengatur hal itu perlu menjadi pembahasan.
"Kalau kemudian, katakanlah hanya diubah dengan undang-undang kan tidak bisa. Kalau kemudian tetap itu dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang," ungkapnya.
Meski begitu, usulan tersebut bukan untuk menunda penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. MPR RI berkomitmen dan bahkan mendorong pemerintah agar pesta demokrasi lima tahunan itu tetap digelar tepat waktu pada 14 Februari tahun depan.
MPR RI periode 2019-2024 juga tidak memaksa agar usulan tersebut dibahas di periode ini. Pihaknya hanya ingin usulan itu menjadi diskursus bersama.
Arsul berharap wacana tersebut tak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan menegaskan Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan tepat waktu.
"Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari harus on time," imbuhnya. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)