Lensaislam.com : Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Mahfud mengaku mendapat banyak pertanyaan dari para akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait terkait pernyataan Rocky itu. Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Ma'arif pada 2007. Eks Wakil Ketua DPR itu dilaporkan karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).
"Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma'arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," ucapnya.
Meski merupakan delik aduan, Mahfud berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," ujar Mahfud. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)