Kebijakan Baru Nadiem: Hapus Kewajiban Skripsi Bagi S1, Tak Wajib Masuk Jurnal untuk S2 dan S3
Lensaislam.com : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membuat terobosan baru di Perguruan Tinggi (PT). Terobosan itu mencakup mahasiswa S-1, S-2, hingga S-3. Namun, kebijakan diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Nantinya, sebagai pengganti skripsi, mahasiswa bisa melakukan banyak cara tergantung kepada pilihan masing-masing Perguruan Tinggi.
"Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ungkap Nadiem dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka. Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ujarnya.
Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku. "Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," ungkap Nadiem.
Mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi. Dengan kata lain, mahasiswa tetap wajib membuat tugas akhir, tetapi pada praktiknya tidak hanya berbentuk tesis ataupun disertasi semata. Ada banyak cara lain, meliputi membuat prototype, proyek, dan sebagainya.
Nadiem mengaku, terobosannya bisa dibilang radikal karena mengubah sistem yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya. Namun, dia berharap, aturan ini bisa membuat setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan.
"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem. ***
Redaktur : AM. Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)