Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Hati - Hati Akun Media Sosial Menggunakan Nama Persatuan Islam (PERSIS) Ini Penjelasannya


Bandung, Lensa Islam - Sehubungan dengan maraknya Akun-akun media sosial yang mengatasnamakan Peersatusan Islam (PERSIS), padahal bukan media resmi jamiyyah, maka dengan ini Pimpinan Pusat Persatuan Islam menyatakan hal-hal berikut.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Pimpinan Pusat Persatuan Islam mengeluarkan surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Hubugan Masyarakat dan Kelembagaan PP PERSIS Dr. Tiar Anwar Bachtiar, Bandung (27/5/2022).

Dalam suratnya, Dr. Tiar menjelaskan bahwa akun media sosial yang secara resmi dikelola oleh PP PERSIS adalah, 1. website www.persis.or.id., 2. Facebook Persatuan Islam., 3. instgram @infopersis., 4. Twitter @infopersis, dan 5. Telegram @infopersis.

“Nama-nama akun media sosial yang mengatasnamakan Persatuan islam dan atau PERSIS, selain 5 Akun media sosial tersebut diatas adalah bukan Akun media sosial resmi Persatuan Islam dan isinya diluar tanggung jawab PP PERSIS,” tegas Dr. Tiar dalam surat pengumuman tersebut. 
 
Ia mengimbau, agar masyarakat, khususnya para anggota jamiyyah untuk tidak mengindahkan Akun-akun tersebut. 

“Terdapat beberapa akun media sosial yang mengatasnamakan Persatuan Islam dana atau PERSIS. Seperti: grup facebook Info Terbaru PERSIS (Persatuan Islam), Pengajian PERSIS dan lainnya yang justru menyebarkan berita yang tidak benar (hoaks) tentang jamiyyah dan bahkan bertendensi fitnah serta disertai dengan gambar dan atau video tidak senonoh,” terang Dr. Tiar.

Ia memohon kepada pihak pengelola media-media tersebut untuk menghapus. Hal ini karena atas dasa amar ma’ruf nahi munkar.

“Jika ke depan akun-akun media sosial tersebut masih aktif menyebarkan berita, gambar atau video, maka kami akan memprosesnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas ulama muda Persatuan Islam Dr. Tiar.

Bagi keluarga besar jamiyyah Persatuan Islam yang juga membuat Akun-akun media sosial dengan nama Persatuan Islam (PERSIS) karena didasarkan keinginan untuk mendakwahkan jamiyyah maka sesuai dengan prosedur dalam Qanun Asasi dan Qanun Dachili (QA/QD)dan peraturan jamiyyah, dimohon terlebih dahulu melaporkan dan berkordinasi dengan PP PERSIS cq Bidang Hubungan Masyarkat dan Kelembagaan (MHK)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved