Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri secara permanen dari institusi kepolisian apabila ingin menduduki jabatan di luar lingkungan Polri.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki substansi yang sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Kedua ketentuan tersebut sama-sama menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah terlebih dahulu mengundurkan diri dari status keanggotaannya.
Menanggapi putusan tersebut, Markas Besar (Mabes) Polri menyatakan menghormati keputusan yang telah diambil oleh MK.
“Kebetulan kami juga baru mendengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan.
Sandi menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan dari MK untuk dipelajari lebih lanjut. Setelah menerima salinan resmi, hasil putusan akan dilaporkan kepada Kapolri guna menentukan langkah selanjutnya.
“Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, dan kita akan menyampaikan hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” jelasnya.
Menurut Sandi, selama ini penugasan anggota aktif Polri di luar institusi kepolisian dilakukan berdasarkan aturan internal yang telah ditetapkan, termasuk adanya permintaan dari lembaga terkait dan persetujuan dari Kapolri.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” tuturnya.
Sandi menambahkan, pihaknya akan mempelajari secara rinci implikasi dari putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan lanjutan.
“Kami sudah melihat ada putusan hari ini. Kami tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat, mempelajari, dan menentukan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” pungkasnya.
Dengan putusan ini, MK mempertegas pembatasan antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil, serta menegakkan prinsip netralitas aparat penegak hukum di ranah pemerintahan nonkepolisian.


