Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun!

Jakarta, 13 November 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif, meskipun ada penugasan atau perintah langsung dari Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan untuk menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Frasa Penugasan Kapolri Dihapus

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan, rumusan tersebut sudah jelas secara hukum dan tidak memerlukan tafsir tambahan.

Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru dinilai mengaburkan makna dari norma tersebut. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas norma, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum,” tegas Ridwan.

Menurut MK, keberadaan frasa tersebut membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk tetap menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status dinasnya. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil.

Menghindari Dwifungsi Polri

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa pasal tersebut berpotensi menciptakan dwifungsi Polri, yakni ketika anggota kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga berperan dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip profesionalisme lembaga penegak hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, dalil para pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum adalah beralasan menurut hukum,” tutur Ridwan.

Gugatan dari Warga Negara

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Ia menilai ketentuan tersebut membuka celah bagi anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan strategis di luar Polri, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

Menurut pemohon, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip netralitas, tetapi juga merugikan hak konstitusional warga negara sipil dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menjabat posisi sipil wajib lebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Keputusan ini diharapkan memperkuat prinsip profesionalisme, netralitas, dan keadilan dalam birokrasi pemerintahan sipil di Indonesia.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved