![]() |
| Gambar Ilustrasi by Gemini AI |
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia (BI). Ia menampik anggapan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memegang kendali atas rencana penyederhanaan nilai mata uang tersebut.
Dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/1), Purbaya menuturkan bahwa langkah teknis maupun implementasi redenominasi merupakan kewenangan otoritas bank sentral. “Kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI yang akan menyelenggarakannya,” ujarnya.
Purbaya juga menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah. Pengusulan tersebut berasal dari Bank Indonesia dan telah disetujui oleh DPR. “Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenkeu tidak menyusun strategi khusus terkait rencana redenominasi, mengingat kementeriannya tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. “Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya enggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” tegas Purbaya.
Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi publik mengenai posisi Kemenkeu dalam proses redenominasi rupiah, yang belakangan kembali menjadi sorotan.


