Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membantah keras kabar pemecatan dirinya oleh Syuriyah PBNU. Dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025), ia menegaskan bahwa surat edaran yang beredar dan mencantumkan pemberhentiannya tidak sah secara administratif maupun legal.
Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tersebar luas melalui berbagai kanal pesan sejak Rabu siang. Namun, menurut Gus Yahya, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena masih memuat watermark bertuliskan "DRAFT" dan gagal diverifikasi oleh sistem digital PBNU.
Surat Beredar Dinilai Tidak Sah
Gus Yahya menegaskan bahwa status surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyebutkan adanya watermark “DRAFT” serta tanda tangan digital yang tidak valid ketika dipindai.
“Surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘DRAFT’. Jika di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” ujarnya.
Tidak Memenuhi Ketentuan Administratif PBNU
Selain permasalahan format, Gus Yahya menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat administratif organisasi. Dalam sistem PBNU, sebuah surat edaran harus ditandatangani minimal empat unsur dari Syuriyah dan Tanfidziyah.
“Surat Edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa nomor surat yang dicantumkan dalam dokumen tersebut tidak dikenal oleh sistem digital PBNU dan tidak dapat memperoleh stempel digital resmi.
Distribusi Dokumen Dianggap Tidak Resmi
Menurut Gus Yahya, penyebaran surat melalui pesan pribadi—seperti WhatsApp—merupakan indikasi jelas bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi PBNU. Ia menekankan bahwa setiap dokumen sah seharusnya secara otomatis dikirim melalui platform digital resmi NU, yaitu DIGDAYA (Digital Data dan Layanan NU).
“Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah melalui WA. Padahal kalau pengurus, itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri,” jelasnya.
Rapat Harian Syuriyah Tidak Berwenang Memberhentikan Ketua Umum
Gus Yahya juga meluruskan isu mengenai kewenangan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Ia menegaskan bahwa rapat tersebut tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan pengurus, apalagi Ketua Umum PBNU.
“Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Memberhentikan Ketua Umum hanya bisa dilakukan melalui Muktamar,” tegasnya.
Tegaskan Dokumen Tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukum
Mengakhiri keterangannya, Gus Yahya menyatakan bahwa dokumen yang beredar sama sekali tidak dapat dijadikan dasar organisasi untuk melakukan keputusan apa pun. Ia meminta seluruh jajaran dan warga NU untuk merujuk pada informasi resmi yang diterbitkan melalui kanal PBNU.
Dengan pernyataan tegas tersebut, Gus Yahya memastikan bahwa ia masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan menyebut beredarnya dokumen palsu itu sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. *



