Bogor, Lensa Islam – Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sertifikat Tanah dan Aset Muhammadiyah guna mengamankan aset-aset dan tanah Muhammadiyah. Acara tersebut dilaksanakan di Villa Aisyiyah, Ciapus Bogor pada Jumat, (9/8/2024).
Adapun alasan Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta membuat kegiatan tersebut karena memiliki
kepentingan dalam mengelola dan mengoptimalkan aset-aset dan tanah yang dimiliki oleh Muhammadiyah di Jakarta.
“Aset-aset tersebut yang tersebar di berbagai lokasi strategis merupakan potensi besar untuk mendukung berbagai program sosial, pendidikan, dan keagamaan yang dijalankan oleh Muhammadiyah,” kata Dr. Ihsan Tanjung, SH, MH.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Buya Amirsyah Tambunan selaku Ketua MPW PP Muhammadiyah.
Menurutnya “Masih banyak aset-aset dan tanah Muhammadiyah yang belum
bersertifikat, maupun menghadapi sengketa ataupun belum dikelola secara optimal,” ujar Buya Amirsyah
Masih menurut Buya, ketidakpastian
hukum atas kepemilikan tanah ini tidak hanya menghambat penggunaan aset untuk kepentingan umat, tetapi juga berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Untuk itu diperlukan beberapa langkah penyelesaian sebagai kunci sukses yang harus dilakukan; pertama, memperkuat sistem pengelola tanah wakaf melalui Simam (sistem pengelolaan aset wakaf Muhammadiyah); kedua, penguatan kompetensi Nazir yang bersertifikat resmi. Kedua hal ini bagian dari sistem tata kelola wakaf yang jadi panduan pengelolaan wakaf agar produktif.
“Dengan memahami prosedur sertifikasi dan manfaat yang ditawarkannya, diharapkan para pengurus dapat lebih proaktif dalam mengurus sertifikat tanah dan mampu menyelesaikan berbagai kendala birokrasi yang mungkin dihadapi,” tandasnya dihadapan seluruh peserta yang hadir.
Selain itu sosialisasi itu juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Muhammadiyah dan instansi terkait dalam upaya percepatan sertifikasi aset-aset tanah Muhammadiyah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, MPW PWM DKI Jakarta berharap dapat menciptakan kepastian hukum dan membuat skema pembiayaan Cash wakaf link Deposito (CWLD) guna memberikan dukungan pembiayaan terhadap aset tanah yang dimiliki berdasarkan sertifikat tanah atas nama Persyarikatan Muhammadiyah yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan pusat layanan sosial, dll.
“Untuk itu pentingnya legalitas yang kuat untuk membantu mencegah dan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah, sehingga aset-aset tersebut dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.