Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Prabowo Tetap Menteri Pertahanan Hingga Dilantik jadi Presiden RI



Jakarta, Lensa Islam - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo Subianto tetap akan menjabat sebagai Menteri Pertahanan hingga dilantik menjadi Presiden pada Oktober 2024.

"Ya saya pikir dan hasil diskusi sebagai Menteri Pertahanan akan menyelesaikan tugasnya sampai selesai," kata Dasco saat ditemui di rumah Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore.

Alasan Prabowo tidak mundur, lanjut Dasco, yakni untuk mempermudah proses koordinasi dengan para menteri terkait program-program kerja pemerintah.

Sambil menjalankan tugas sebagai menteri, dia memastikan Prabowo dan jajaran Gerindra akan melanjutkan upaya-upaya pendekatan kepada partai lain untuk memperkuat koalisi.

Saat ditanya apakah Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti jejak Prabowo untuk tidak mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta, Dasco mengaku belum mengetahui secara pasti.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Baca juga: Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat


"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, di waktu yang sama.

Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."

Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu (24/4).

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirahmanirahiim," ucapnya. 

Sumber : Antara
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved