Lensaislam.com : Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra. MKMK menyatakan Saldi tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 7 November 2023. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Jimly menyebut putusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saldi sebanyak satu kali. MKMK juga telah mengumpulkan fakta dan bukti terkait persidangan. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi mengusut dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke MKMK karena memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Saat membacakan pendapat berbeda Saldi mengaku bingung dengan putusan perkara permohonan uji materiel soal batas usia capres-cawapres tersebut.
"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," ujar Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10) lalu. ***
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)