Lensaislam.com : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi perihal persepsi sesat yang dialamatkan kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dan Lembaga Pendidikannya, Ma'had Al Zaytun. Menurut Menag, label sesat itu belum tentu benar.
"Itu statement siapa (Al-Zaytun) sesat itu? Yang melakukan stigma sesat itu siapa?" kata Menag Yaqut menjawab pertanyaan wartawan setelah jumpa pers mengenai penyelenggaraan ibadah haji, Sabtu (5/8/2023).
"Kita tunggu. Itu kan sedang dalam penanganan kepolisian. Itu pasti terkait apa yang disangkakan kepada dia Panji Gumilang terkait penodaan agama. Kita lihat hasilnya," ujar Menag Yaqut.
"Penodaan agama kan belum tentu penyesatan," ungkap Menag Yaqut.
Selain itu, Menag Yaqut menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Kementerian Dalam Negeri, dan Menkumham Yasonna H Laoly. Kemenag kebagian menangani klaster pendidikannya.
"Semua tenaga pendidik di sana akan dilakukan asesmen oleh Kemenag. Kemudian, dilakukan pendampingan dalam proses pengajarannya. Itu yang ditugaskan dalam Kementerian Agama," ucap Menag Yaqut.
Seperti diketahui, Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. Panji dijerat Pasal 14 ayat 1, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ***
Saksikan di : https://www.youtube.com/watch?v=ayULb_xCvhg
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)