Lensaislam.com : Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi kabar terbaru soal buronan KPK Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kabar itu diungkapkan oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti. Mahfud mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi KPK.
"Polhukam hanya koordinasi saja rutin sehari-hari dengan KPK. Kalau kewenangan kasus korupsi, ya KPK yang menangani. Kita tidak boleh ikut intervensi," jelas Mahfud Md di Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, Mahfud Md menyebut pihaknya siap membantu KPK terkait dengan pemblokiran aset Harun Masiku. Itu pun jika KPK meminta bantuan.
"Kecuali KPK minta bantuan, misal dalam rangka pemblokiran aset calon tersangka. Misal dulu Lukas Enembe kita yang blokir. Kita fasilitasi penangkapannya dan lainnya," ujarnya.
Mahfud menegaskan semua hal yang berkaitan Harun Masiku merupakan wewenang KPK. Mahfud mengatakan Kemenko Polhukam dengan KPK merupakan mitra kerja. Mahfud menyerahkan ke KPK terkait penyelesaian Harun Masiku.
"Ya sejauh KPK merasa mampu, ya KPK sendiri. Yang menyangkut Harun Masiku, yang bisa menjawab ya KPK, karena beliau buron KPK," ujarnya.
Diketahui KPK saat ini tengah menindaklanjuti temuan tersebut. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)