Lensaislam.com : Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 atas kasus dugaan penistaan agama.
Panji dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)