Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News: Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Ismail Thomas Tersangka Korupsi dalam Kasus Izin Tambang

Breaking News: Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Ismail Thomas Tersangka Korupsi dalam Kasus Izin Tambang

Lensaislam.com : Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tambang batu bara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan Jampidsus menjerat politikus PDI Perjuangan itu dengan sangkaan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Bahwa peran tersangka IT melakukan dan memalsukan dokumen-dokumen perizinan dan kepemilikan tambang yang sedang dalam proses persidangan,” kata Ketut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ketut menerangkan, peran tersangka IT adalah anggota DPR, dan politikus yang diketahui melakukan pemalsuan atas izin, dan kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Tersangka IT juga diketahui sebagai bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

“Atas perannya itu penyidik menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan,” ungkap Ketut.

Ketut menjelaskan, kasus yang menyeret politus PDI Perjuangan ini terkait dengan sengketa lahan sitaan terpidana Heru Hidayat (HH) dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya 2010-2019. Tambang tersebut luasnya mencapai 5.350 hektare (Ha). ***

Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved