Lensaislam.com : Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Baleg menyepakati untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.
Rapat digelar di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).
Awiek kemudian mempertegas apakah RUU tersebut bisa disetujui untuk dibawa ke paripurna. Seluruh fraksi anggota Baleg menyetujui langkah tersebut.
"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa. Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" tutur Awiek, disambut setuju oleh anggota Baleg seperti dikutip dari tayangan Youtube DPR, Selasa, 4 Juli 2023.
Ia berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR dapat direspons pemerintah. Awiek menjelaskan jika revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
"Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna. Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya," ujar Awiek.
"Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya," ucapnya.
Adapun isi Revisi RUU Desa salah satunya tentang perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Baleg juga menyepakati kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. ***
Redaktur : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)