Lensaislam.com : Pemimpin Ponpes Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.
Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut. ***
Redaktur : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)