Lensaislam.com : Pimpinan Ponpes Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang mencabut gugatan perdata Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di PN Jakarta Pusat.
"Iya dicabut, kemarin kita sudah cabut, intinya kita sudah cabut per 18 Juli," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dalam keterangannya, Jumat, 21 Juli 2023.
Hendra mengatakan kliennya memerintahkan untuk mencabut gugatan ini karena menilai Mahfud sudah memiliki itikad baik. Selain itu, Panji Gumilang dan Mahfud sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI," ujarnya.
"Mungkin sudah ada pembicaraan dengan Pak Mahfud. Sehingga dia menyampaikan kepada tim untuk dicabut. Kemudian disampaikan ke pengadilan," ungkap Hendra.
Sementera itu, Hendra menyebut kliennya belum mencabut gugatan perdata kepada Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI. Sidang perdana bakal digelar pada Rabu 26 Juli mendatang.
"Sementara belum ada arahan, itu masih jalan, kita sidang tanggal 26 Juli," ungkapnya. ***
Redaktur : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)