Lensaislam.com : Wakil Presiden atau Wapres ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) merespons santai larangan menggelar acara Buka Puasa Bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Menurut JK, presiden berhak mengatur ASN, dan aturan itu hanya berlaku untuk ASN, sehingga masyarakat yang non-ASN bebas menggelar buka puasa bersama.
Hal itu diungkapkan JK usai menghadiri acara buka puasa bersama di DPP Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Sabtu kemarin, 25 Maret 2023.
“Ya tentu hak presiden untuk ngatur ASN, tapi kita kan bukan ASN. Jadi bebas-bebas saja,” ungkap JK menjawab pertanyaan awak media.
Lebih lanjut, JK juga menyebut kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah surut sehingga buka puasa bersama bukanlah suatu hal yang menjadi masalah.
“Apalagi kan covid tidak lagi menjadi kendala yang besar,” ujar JK.
Sebelumnya, larangan bagi pejabat dan ASN untuk menggelar buka puasa bersama diatur dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Indonesian Islamic News Agency (IINA)