Ilustrasi. Sumber gambar: Katasumbar.com
Lensaislam.com : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melarang adanya praktik subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kementrian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909,11 disubsidi 30 persen menggunakan nilai manfaat dana jemaah yang masuk daftar tunggu dan 70 persen dari dana milik jemaah yang berangkat.
Menurut Niam, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malpraktik penyelenggaraan ibadah haji,” kata Niam dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023.
Niam mengatakan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang. Ia mengingatkan nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.
“Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, Manfaatnya dikembalikan secara personal,” kata Niam.
Sumber : TEMPO | Weblink : https://nasional.tempo.co/read/1685813/mui-larang-subsidi-biaya-haji-pakai-dana-jemaah-yang-belum-berangkat-karena-berpotensi-malpraktik