Lensaislam.com : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh seorang pria bernama E Ramos Petege dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.
“Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).
Ramos menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama. Ramos merupakan penganut Katolik asal Papua. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.
Pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.
Atas dasar itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya,” kata Wahiduddin.
Sumber : CNN Indonesia | Weblink : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230131134616-12-907041/mk-tolak-gugatan-pernikahan-beda-agama