Lensaislam.com : Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan Kapolri telah menegaskan tidak ada pemaksaan penggunaan atribut Natal 2022.
“Yang jelas arahan Kapolri untuk menghargai apa yang menjadi toleransi dan keberagaman tidak boleh dipaksakan,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Hal itu disampaikan Dedi menanggapi pertanyaan terkait surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rangka sinergitas mewujudkan keamanan dan ketertiban umum Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Namun, Dedi menyatakan belum menerima dan belum membaca surat MUI yang ditujukan kepada Kapolri tersebut. “Belum saya terima dan belum baca, yang jelas amanat Kapolri seperti itu (tidak boleh ada paksaan dalam bertoleransi),” ucap Dedi.
Surat MUI ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertulis tanggal 15 Desember 2022 di tandatangi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Amirsyah Tambunan dan Wakil Ketua Umum KH Marsudi Syuhud, Selasa (20/12/2022).
Dalam surat nomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan juga Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan disampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
Sumber : Republika.co.id | Weblink : https://www.republika.co.id/berita/rnaxv7320/respons-surat-mui-soal-atribut-natal-polri-tak-boleh-dipaksakan