Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Usai Cabut Izin ACT, Pemerintah Sisir Izin Lembaga Pengumpul Sumbangan yang Lain



Lensaislam.com : Pemerintah akan menyisir izin yang telah diberikan kepada lembaga pengumpul sumbangan berupa uang dan barang usai menemukan kejanggalan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejauh ini, Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki ACT.


"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/2022).


Muhadjir mengatakan pemerintah melakukan itu sebagai tindakan responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk ACT yang melanggar ketentuan.


Muhadjir mengatakan pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan sumbangan ACT lantaran ada ketentuan yang dilanggar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.


Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 dinyatakan bahwa pengumpulan uang dan barang bisa digunakan untuk operasional maksimal 10 persen.


Namun, ACT mengaku selama ini mengambil 13,7 persen dari sumbangan uang dan barang yang diterima dari masyarakat. Hal itu bertentangan dengan PP No. 29 tahun 1980 yang hanya membolehkan 10 persen.


Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Ditandatangani oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.


Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (5/7).


Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.


"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).


Sumber : CNNIndonesia.com

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved