Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Masih Tersedia 2500 Lebih Kuota Haji Cadangan, Begini Ketentuannya


Jakarta, Lensa Islam - Pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 tinggal di depan mata. Berbagai persiapan dan ketentuan terhadap persiapan yang terkait dengan pemberangkatan calon jamaah haji terus dilakukan dan disempurnakan sampai menjelang hari H pemberangkatan nanti.

Salah satunya adalah soal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jamaah 1443 H/2022 M yang telah ditutup pada hari Jumat (20/5/2022). Total ada 89.715 jamaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri H. Saiful Mujab mengatakan bahwa ada 97,26% dari kuota jamaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU.

“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jamaah,” ujar H. Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (22/5/2022).

Mujab menjelaskan, sisa kuota tersebut akan diisi oleh jamaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Menurutnya, dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jamaah haji 1443 H/2022 M pada 9 – 20 Mei 2022, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jamaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Total ada 12.294 jamaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jamaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jamaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jamaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jamaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jamaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya.

“Kalau melihat dari sisi jumlah, jamaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” pungkasnya
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved