Lensaislam.com : Washington, Kamis (21/8/2025) — Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC), termasuk seorang hakim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Departemen Keuangan AS melalui Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) menetapkan Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost dalam daftar Specially Designated Nationals. Dengan demikian, seluruh aset mereka di wilayah AS atau yang berada di bawah kendali warga AS dibekukan, serta setiap entitas yang dimiliki minimal 50% oleh pihak terkait otomatis ikut terkena sanksi.
Alasan Penjatuhan Sanksi
Menurut pernyataan Departemen Luar Negeri AS, Hakim Nicolas Guillou dijatuhi sanksi karena mengesahkan surat penangkapan Netanyahu dan Gallant pada November 2024. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Sementara itu, Kimberly Prost dikenai sanksi lantaran menyetujui penyelidikan terhadap personel AS di Afghanistan. Adapun dua wakil jaksa, Nazhat Shameem Khan dan Mame Mandiaye Niang, dianggap mendukung “tindakan tidak sah ICC terhadap Israel,” termasuk melanjutkan proses hukum atas kepemimpinan Israel sejak menjabat.
Sikap AS dan Israel
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh ICC melakukan politisasi dan penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut langkah pengadilan internasional itu sebagai ancaman terhadap keamanan nasional Washington dan Tel Aviv.
“Amerika Serikat tegas menolak upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Amerika maupun Israel tanpa persetujuan kedua negara,” ujar Rubio dalam pernyataannya.
Ketentuan Transaksi
OFAC juga menerbitkan lisensi umum yang mengizinkan penyelesaian transaksi yang sudah berjalan dengan para pejabat ICC tersebut hingga 19 September 2025 pukul 00.01 EDT (04.01 GMT). Namun, pembayaran harus dilakukan ke rekening khusus berbunga di AS, sehingga pihak yang terkena sanksi tidak dapat mengakses dana tersebut.
Latar Belakang Ketegangan
Langkah terbaru ini semakin memperburuk ketegangan antara Washington dan ICC, lembaga yang memang tidak diikuti oleh AS. Pada Februari lalu, pemerintahan Donald Trump lebih dulu menjatuhkan sanksi terhadap ICC dan Jaksa Karim Khan atas tuduhan tindakan “ilegal dan tidak berdasar” yang menyasar AS serta Israel.
Di sisi lain, Israel menghadapi kecaman internasional atas agresinya di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Menurut laporan, lebih dari 62.000 warga Palestina tewas, sementara wilayah tersebut mengalami kehancuran masif dan ancaman kelaparan. Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
Sumber : Middle East Monitor | Weblink : https://www.middleeastmonitor.com/20250820-us-sanctions-4-icc-judges-deputy-prosecutors-over-netanyahu-arrest-warrants/
Redaktur : Hermanto Deli | Indonesian Islamic News Agency (IINA)