Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ada Kepentingan dan Komoditas Politik lewat Keputusan DKKPP Soal Pilpres 2024


Jakarta, Lensa Islam - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), DR Abdul Chair Ramadhan berpendapat munculnya Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjadi komoditas politik yang berpotensi merubah keyakinan konstituen. 


Dirinya menduga banyak aktor intelektual yang sangat lihai, licik dan jahat dengan memperdagangkan isu hukum yang diganti isu etika dan itu menjadi komoditas politik dalam kontestasi Pilpres 2024.


Aktor intelektual tersebut menurut pakar hukum itu telah menunggangi putusan MKMK dan DKPP dan selalu dikaitkan dengan posisi Gibran sebagai Cawapres. Putusan sidang etika yang dijadikan komoditas itu dipertukarkan dengan sosok Gibran sebagai Cawapres. Narasi yang dibangun demikian menyesatkan, yang pada intinya tidak sah sebagai Cawapres.

"Pertukaran tersebut adalah cara-cara di luar hukum dan juga di luar etika. Aktor di belakang ini semua yang menyuarakan persoalan etika pada dasarnya justru tidak beretika. Mereka tidak adil, sebab tidak menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya," ujarnya. 

Tidak cukup disitu, statemen yang lebih ekstrim menyatakan bahwa “haram hukumnya memilih Prabowo-Gibran”. 


"Ini adalah pernyataan yang salah dan tidak berdasar. Siapa pun yang dipilih tidak akan menjadikan keimanan seseorang berkurang, apalagi hilang. Pilihan dalam Pilpres bukan bagian dari akidah, akan tetapi furu’iyyah," tandasnya. 


Lebih lanjut, perihal etika yang menjadi barang dagangan itu ujung-ujungnya dimaksudkan guna mendelegitimasi hasil perhitungan suara Pilpres. Paslon Prabowo-Giban menjadi faktor dominan yang menentukan terjadinya momentum pendadakan strategis. 


Terdapat dua hipotesis, pertama Paslon Prabowo-Giban tampil sebagai pemenang pada putaran pertama. Kedua, salah satu rival Paslon Prabowo-Giban tidak masuk dalam putaran kedua. Sulit untuk mengutarakan lebih lanjut terkait dengan pendadakan strategis yang terjadi. 

Namun demikian, yang jelas adalah pendeteksian dini (early warning) perlu diberdayakan.


Terakhir, disampaikan bahwa putusan MKMK dan termasuk putusan DKPP telah membenarkan putusan Mahakmah Konstitusi yang menjadi legal standing pencalonan Gibran sebagai Cawapres. Dengan demikian, posisi Paslon Prabowo-Gibran adalah sah dan mengikat. 


"Disini harus dibedakan antara putusan hukum dengan putusan etika. Keduanya adalah jelas berbeda dan tentunya tidak dapat dipersamakan.  Menyamakan kedua hal yang berbeda adalah bentuk ketidakbenaran dan sekaligus ketidakadilan," tandasnya. 


"Sebagai catatan, semua pendapat hukum saya terkait dengan perkara a quo adalah untuk membela kepentingan hukum, bukan untuk kepentingan seseorang. Ini pun dua hal yang berbeda," pungkasnya.
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Jago Syariah 502891665514 a.n. Lensaislamcom (Ridho Handika), Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved