Jakarta (Balitbang Diklat)---Sejak beberapa tahun lalu, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (Puslitbang LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI meluncurkan Program Penilaian Buku Pendidikan Agama secara Online (PBPA). Program ini sebagai inisiatif dalam mendukung program Transformasi Digital Kementerian Agama.
Kepala Puslitbang LKKMO, M. Isom, mengatakan bahwa sistem layanan penilaian buku pendidikan agama secara online merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan penilaian buku pendidikan agama. Proses bisnisnya dapat diakses melalui laman https://pbpa.kemenag.go.id.
"Inilah hasil rancangan sistem layanan penilaian buku pendidikan agama secara online oleh Puslitbang LKKMO. Kami mengundang para penerbit yang berminat untuk mendaftar dan mengunggah pengajuan buku yang akan dinilai," ujar Isom di Jakarta, Sabtu (27/1/2024)
Pada kesempatan istimewa yang dibagikan ke humas, Isom mengungkapkan bagaimana alur PBPA yang selama ini pihaknya lakukan. Diawali dengan melakukan pengumuman PBPA Online, setelah itu pemohon mendaftar atau membuat akun melalui aplikasi dan mengupload dokumen atau syarat administrasi.
"Setelah verifikasi dokumen dan syarat administrasi terpenuhi, tahap prapenilaian dimulai dengan mengunggah file buku dalam bentuk PDF. File buku akan melalui proses cek Turnitin dummy dan masuk ke tahap penilaian oleh penilai dan supervisor. Apabila buku tidak lolos cek Turnitin, pemohon dapat melakukan perbaikan sesuai kriteria sebelumnya," jelas Isom.
Tahap berikutnya adalah sidang penyelia utama, penyiapan Surat Keputusan (SK), dan pemberian tanda layak. Program ini mencakup juga tahap akhir, yaitu penerbitan SK dan pemberian barcode tanda layak terbit oleh Kepala Balitbang Diklat.
“Dengan implementasi PBPA secara online, Kementerian Agama terus berupaya untuk memodernisasi proses penilaian buku pendidikan agama, memberikan kemudahan akses, dan memastikan standar kualitas terpenuhi,” pungkas Isom.