Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Revisi Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, Berikut Jadwal Terbarunya


KPU Revisi Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, Berikut Jadwal Terbarunya

Lensaislam.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Sesi keempat yang semula diadakan pada 14 Januari 2024 kini diubah menjadi 21 Januari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, memastikan debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta.

Ada pun jadwal debat capres-cawapres terbaru dari KPU yakni:

- Debat I tanggal 12 Desember 2023

- Debat II tanggal 22 Desember 2023

- Debat III tanggal 7 Januari 2024

- Debat IV tanggal 21 Januari 2024

- Debat V tanggal 4 Februari 2024

"Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar," kata August dalam keterangannya dikutip Kamis, 30 November 2023.

Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator.

Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

"Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR. ***

Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved