Lensaislam.com : Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelaporan terhadap dr. Richard Lee yang dinilai telah melakukan penistaan agama melalui konten YouTubenya yang menyandingkan kalimat Kun Fayakun dengan mantra simsalabim.
Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto, salah seorang pelapor sekaligus saksi dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dr. Richard mengatakan sebagai seorang Youtuber, seharusnya dokter kecantikan itu harus mengedit terlebih dulu hasil wawancaranya sebelum menayangkannya ke publik.
“Kami sudah bicara dengan MUI dan mereka mendukung untuk melaporkan kasus ini ke polisi. MUI juga bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini,” kata Herwanto dalam keterangannya seperti dilansir dari VIVA.co.id, Selasa, (3/9/2023).
Herwanto mengungkapkan, polisi akan memanggil satu saksi lagi bernama Sapran dalam kasus penistaan agama yang dilakukan dr. Richard. “Setelah itu, barulah polisi akan memeriksa terlapor yaitu dr. Richard,” ujarnya.
Menurut Herwanto, kalau tidak paham mengenai kata-kata itu apalagi berbau-bau agama, seharusnya dr. Richard bertanya terlebih dulu kepada yang paham.
“Kalau ini kan tidak, sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu,” ujar Herwanto. ***
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)