Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Wacana Amandemen UUD, MPR Ingin Kembali Menjadi 'Lembaga Tertinggi Negara'

Wacana Amandemen UUD, MPR Ingin Kembali Menjadi 'Lembaga Tertinggi Negara'

Lensaislam.com : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan supaya MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Hal itu disampaikan Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet di Sidang Tahunan MPR 2023.

Bamsoet menjelaskan amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan usai Reformasi 1998 membuat peran MPR yang semula merupakan lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Bamsoet turut menyoroti adanya potensi jelang Pemilu yang di luar dugaan, seperti bencana alam berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi, atau keadaan darurat negara.

Menurut Bamsoet, kondisi demikian bisa membuat pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya sesuai perintah konstitusi. Dampaknya, tidak ada Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu.

Karena itu, Bamsoet mempertanyakan dalam kondisi itu siapa pihak atau lembaga mana yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan bahaya untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum.

"Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" ungkap Bamsoet.

Bamsoet menilai permasalahan tersebut belum ada jalan keluarnya. Karenanya, kondisi ini diharapkannya memerlukan perhatian yang sungguh sungguh. Bamsoet mengingatkan masa sebelum perubahan Undang-undang 1945, MPR masih bisa menetapkan pelbagai keputusan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi, seperti : MPR memiliki kewenangan memilih Presiden. ***

Redaktur : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved