Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Ikrar Setia Terhadap NKRI


Lensaislam.com :
Eks Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang juga merupakan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Agustus 2023 jelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan pengucapan ikrar setia NKRI merupakan implementasi hasil program deradikalisasi narapidana teroris yang telah menunjukkan kesetiaannya kepada ideologi Pancasila.

"Ini menjadi kegiatan salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya, seperti remisi. Tidak mudah untuk warga binaan melakukan Ikrar setia kepada NKRI. Kegiatan ini hasil rekomendasi dari BNPT. Mereka yang melakukan asesmen terhadap warga binaan Munarman untuk melaksanakan ikrar setia," kata Yosafat dalam keterangannya di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus.

Yosafat menjelaskan Munarman telah melakukan tiga tahapan pembinaan mulai dari kegiatan konseling yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 serta kegiatan yang bersifat membaur dengan warga binaan lain.

"Ada tiga tahapan. Tahapan pertama sudah dilaksanakan di tempat sebelumnya, kemudian dilanjutkan di Lapas Salemba. Setelah tiga bulan, baru BNPT menyetujui bahwa yang bersangkutan memang sudah mempunyai haknya untuk ikrar NKRI," ungkap Yosafat.

Menurut Yosafat, Munarman berperilaku baik selama di Lapas Salemba sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk dapat mengucap ikrar setia NKRI. Munarman mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Salemba.

"Selama berada di Lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerjasama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi," ujar Yosafat.

Sekadar informasi, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Timur pada 6 April 2022 lalu. Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia kemudian mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman pun mengajukan upaya hukum kasasi dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 28 November 2022. ***

Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved