Lensaislam.com : Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkapkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat kecewa karena korupsi masih terjadi di lingkungan TNI.
"Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan," ujar Agung di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Ia menegaskan komitmen Panglima TNI sangat jelas terhadap pemberantasan korupsi. Puspom TNI masih memproses status hukum Henri dan Afri Budi. "Masih kita proses," ucap Agung.
"Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, Aparat Penegak Hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga merupakan anggota TNI aktif diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun Puspom TNI menolak penetapan status tersangka tersebut karena bukan kewenangan KPK untuk menetapkan status tersangka bagi seorang prajurit TNI. Mengacu kepada Undang-undang, lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)