Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Baru Dilantik, Menkominfo Budi Arie Langsung Berantas Judi Online: 300 Ribu Rekening Diblokir!


Lensaislam.com :
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan untuk memberantas praktik judi online yang masih cukup marak di Tanah Air. Peperangan terhadap judi online adalah perintah langsung dari Presiden Jokowi.

"Ini perintah Pak Presiden, kita akan memblokir website-nya. Kita juga akan kerja sama dengan pihak terkait untuk blokir rekeningnya," kata Menkominfo di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Menkominfo menyebutkan, saat ini ada sekitar 300 ribu rekening yang terkait dengan judi online. Dengan pemblokiran rekening dan website judi online bakal membuat jera para pelakunya.

"Ini akan mempersempit ruang gerak judi online," ujarnya.

Selain itu, jelasnya, pemerintah yaitu Kominfo dan jajaran terkait akan memblokir nomor IP para bandar judi tersebut. Diketahui, sejak tahun 2018 Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 500 ribu konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian. Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Berdasarkan pernyataan Kominfo, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. ***

Redaktur : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Jago Syariah 502891665514 a.n. Lensaislamcom (Ridho Handika), Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved