Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News: Kemenag Larang ‘Mixue’ Pasang Logo Halal Karena Belum Punya Sertifikat



Lensaislam.com : Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.


Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.


“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).


Aqil menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. “Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” papar Aqil Irham.


Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. “Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.


“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” imbuhnya.


Sumber : Kemenag.go.id

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved