Ilustrasi. Images : Pexels.com
Lensaislam.com : Viralnya kasus hubungan di luar batas antara seorang menantu dengan ibu mertuanya kiranya cukup menarik bagi kita untuk melihat kembali bagaimana panduan syariat agama mengatur tentang hal ini. Apakah hubungan seperti itu diperbolehkan? Ketika si anak dengan menantu bercerai, apakah si menantu boleh menikahi ibu mertuanya?
Ajaran Islam telah mengatur dengan sempurna bagaimana hubungan antara menantu dengan mertuanya. Menantu merupakan mahram bagi mertuanya. Suami adalah mahram untuk ibu mertuanya, demikian pula istri adalah mahram untuk ayah mertuanya.
Dalam Surat An-Nisa ayat 23, Allah Subhanahu Wa Taala menegaskan mertua haram untuk dinikahi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Jika Terjadi Perceraian Apakah Masih Mahram?
Dikutip dari Konsultasisyariah.com, Mahram ada dua macam :
1. Mahram sementara (mu-aqqot)
2. Mahram selamanya (mu-abbad)
Mertua tergolong mahram selamanya (mu-abbad). Karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram di atas (QS. An-Nisa :23). Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut, statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah cerai, mantan menantunya tetap menjadi mahramnya selamanya.
Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819 :
فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد
“Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.”
Sumber : Konsultasisyariah.com, Islamweb.net, Weblink : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/26819 | Redaktur : Hermanto Deli