Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Apakah Khutbah Jumat Harus dengan Bahasa Arab?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?

Jawaban:

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir.

Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan bahasa yang mereka pahami. Karena khotbah adalah wasilah (sarana) untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka.

Maksud (tujuan) dari khotbah Jumat adalah menjelaskan batasan-batasan (hukum) Allah kepada manusia, memberikan nasihat, dan memberikan petunjuk kepada mereka. Kecuali ayat-ayat Al-Qur’an yang wajib disampaikan dengan bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dengan bahasa setempat.

Dalil bahwa wajib bagi khatib untuk menyampaikan khotbah dengan bahasa jemaah yang hadir adalah firman Allah Ta’ala,

ÙˆَÙ…َا Ø£َرْسَÙ„ْÙ†َا Ù…ِÙ† رَّسُولٍ Ø¥ِلاَّ بِÙ„ِسَانِ Ù‚َÙˆْÙ…ِÙ‡ِ Ù„ِÙŠُبَÙŠِّÙ†َ Ù„َÙ‡ُÙ…ْ

“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya. Supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)

Maka, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sarana untuk menyampaikan penjelasan (petunjuk) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh jemaah (kaum) yang hadir.

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 473-474, pertanyaan no. 324.

Sumber : Muslim.or.id
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved