Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyampaikan hal itu pada Minggu.
Dalam pidato hari nasional tahunannya, PM Lee mengatakan masyarakat Singapura, terutama kaum muda di negara kota itu, menjadi lebih menerima kaum gay.
“Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” katanya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (22/8/2022).
Kelompok-kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) menyambut baik keputusan PM Lee untuk mencabut Pasal 377A dari Undang-Undang Pidana, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks antar-pria.
Kendati demikian, mereka juga menyatakan keprihatinan bahwa mengesampingkan pernikahan sesama jenis akan membantu melanggengkan diskriminasi.
Jika di Singapura perilaku homoseks akan dianggap biasa, namun di 11 negara ini bisa dihukum mati.
Mengutip USA Today, berikut 11 negara yang undang-undangnya mengancam hukuman mati bagi pelaku homoseks:
1. Yaman
Di Yaman, undang-undang yang berlaku menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan dihukum dengan 100 cambukan atau satu tahun penjara. Namun, pria gay yang sudah menikah menghadapi hukuman rajam, yakni dilempari batu hingga tewas.
Sedangkan wanita yang berhubungan seks sesama jenis akan dihukum penjara hingga tiga tahun.
2. Iran
Pada Januari 2019 seorang pria di Iran digantung setelah dinyatakan bersalah berhubungan seks dengan pria lain.
Homoseksualitas dijadikan kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Iran pecah.
Pada tahun 2007, Presiden Iran saat itu Mahmoud Ahmadinejad mengatakan selama kunjungan ke Columbia University: “Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda.”
3. Brunei
Brunei Darussalam pernah menjadi pemberita utama media-media internasional beberapa tahun lalu karena hukum Islam barunya yang ketat.
Dua dari tindakan yang paling mengejutkan adalah menghukum pencuri dengan amputasi dan menetapkan tindakan homoseksual dan perzinaaan sebagai capital crime, yang akan berujung pada hukum rajam.
Setelah beberapa minggu memicu kemarahan internasional, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengumumkan undang-undang itu akan ditempatkan di bawah moratorium.
4. Mauritania
Homoseksualitas selalu ilegal di Mauritania, negara terbesar ke-11 di Afrika berdasarkan wilayah. Tapi itu awalnya dianggap bukan kejahatan besar. Pelanggar saat itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Namun, pada tahun 1983 hukum berubah ketika negara itu mengadopsi hukum Syariah Islam menjadi dasar hukum pidana. Hal ini membuat homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati. Cara eksekusinya adalah rajam.
5. Nigeria
Pada tahun 2014, presiden Nigeria saat itu Goodluck Jonathan menandatangani Same Sex Marriage (Prohibition) Act atau Undang-Undang (Larangan) Pernikahan Sesama Jenis.
Tidak hanya melarang pernikahan gay, tetapi juga melarang pendaftaran kelab gay, perkumpulan dan organisasi lain yang mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Menampilkan kasih sayang di depan umum antara orang-orang gay juga dilarang. Siapa pun yang terbukti bersalah melakukan homoseksualitas dapat dipenjara hingga 14 tahun.
Sementara hukum ini diterapkan di seluruh negeri, 12 negara bagian utara memiliki hukum mereka sendiri, yakni menghukum mati pria dan wanita gay dengan rajam.
6. Qatar
Hubungan seks sesama jenis dalam bentuk apa pun adalah ilegal di Qatar dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.
Khusus bagi Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati–berdasarkan interpretasi Hukum Syariah–, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.
7. Arab Saudi
Hubungan antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama—apakah pria atau wanita—dapat diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi.
Kejahatan terorisme juga merupakan pelanggaran berat di Arab Saudi. Hukumannya juga bisa berupa cambuk, tetapi itu tergantung pada keseriusan yang diakibatkan dari kesalahan tersebut.
Hukuman untuk pelanggar pertama kali sering cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali dapat dieksekusi mati.
8. Afghanistan
Hubungan sesama jenis tidak diakui di Afghanistan. Pria dan wanita gay hidup dalam ketakutan.
Subjek homoseksualitas adalah hal yang tabu. Hampir tidak pernah dibicarakan dan dianggap tidak bermoral, tidak Islami, dan bahkan sebagai penyakit.
Praktik “pembunuhan demi kehormatan”, di mana kerabat membunuh pria atau wanita gay untuk mengembalikan kehormatan keluarga, bukanlah hal yang tidak pernah terdengar sebelumnya.
Mereka juga dapat dieksekusi di bawah hukum Syariah setempat.
Undang-undang ini kemungkinan besar akan ditegakkan di komunitas pedesaan atau wilayah terpencil. Penerapan hukum itu, kemungkinan juga akan menyeluruh setelah Afghanistan dikendalikan lagi oleh Taliban.
9. Somalia
Hubungan seks antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama adalah ilegal di Somalia. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara dari tiga bulan sampai tiga tahun.
Hukuman untuk kegiatan gay lainnya, yang didefinisikan sebagai “tindakan nafsu”, juga penjara tetapi antara dua bulan hingga dua tahun.
Pada tahun 2012, sebuah konstitusi sementara yang baru diadopsi membuat interpretasi Somalia tentang hukum Syariah sebagai “hukum tertinggi negara”, menjadikan homoseksualitas sebagai kejahatan yang dapat dihukum dengan cambuk hingga hukuman mati.
10. Sudan
Hubungan seks antar-pria adalah ilegal di Sudan. Praktik sodomi dilarang dan dapat dihukum dengan cambuk dan/atau lima tahun penjara. Bahkan, juga bisa dijatuhi hukuman mati.
Tindakan yang bukan sodomi tetapi dianggap tidak senonoh oleh pihak berwenang dapat dihukum 40 cambukan dan kemungkinan hukuman penjara hingga satu tahun.
11. Uni Emirat Arab
Di negara ini, semua perlaku seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal dan mereka yang melakukannya dapat dihukum dipenjara hingga satu tahun.
Namun, negara ini sekarang telah mendekriminalisasi perilaku seks di luar pernikahan.
Meski demikian, hukum di Uni Emirat Arab tetap menyatakan semua praktik homoseks sebagai kejahatan besar yang terancam digantung.
Meski demikian, tidak ada catatan sampai saat ini tindakan homoseksual konsensual dihukum oleh apapun kecuali hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda.
Sumber : Sindonews.com