Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp38 Juta Bagi Siapa Saja yang Umrah Tanpa Izin

 


Lensaislam.com : Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi memperingatkan pada Sabtu (2/4/2022), bahwa siapa pun yang tertangkap datang untuk melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (sekitar Rp38 juta).


Kementerian Keamanan Publik mengatakan izin jemaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna dengan mencocokkannya dengan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan, selain membandingkannya dengan tanggal yang ditentukan untuk melakukan umrah yang dipilih dalam izin.


Dilansir dari Saudi Gazeete, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi telah menekankan kepada pendatang yang ingin melakukan umrah akan pentingnya mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna.


Kementerian memperingatkan bahwa pelaksanaan umrah tidak akan diperbolehkan tanpa mendapatkan izin. Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan sebelumnya bahwa jemaah tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan shalat di Masjidil Haram di Mekah, tetapi tetap harus melakukannya untuk umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.


Kementerian Haji dan Umrah telah membatasi usia minimum untuk mendapatkan izin melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa hanya untuk anak-anak berusia 5 tahun ke atas.


23 Juta Izin Umrah


Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sendiri mencatat telah mengeluarkan 23 juta izin umrah sejak awal musim. Juru Bicara Layanan Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisyam Al-Saeed, mengatakan bahwa warga, penduduk, dan pengunjung yang datang dari luar Kerajaan telah mendapat manfaat dari layanan penerbitan izin umrah selama bulan suci Ramadhan.


Al-Saeed mencatat bahwa jumlah orang yang ingin melakukan Umrah sangat besar, khususnya setelah pengumuman Raja Salman untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh dari Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Pengumuman ini muncul setelah mencabut tindakan sebagian protokol pencegahan Covid-19 yang diperkenalkan untuk membendung penyebaran pandemi.


Al-Saeed menyambut para peziarah sambil berkata, "Kami siap untuk jumlah berapa pun". "Upaya di lapangan oleh Pasukan Khusus Pengamanan Haji dan Umrah, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjidil Haram, dan Kementerian Haji dan Umrah yang diwakili oleh kader lapangan, telah mempersiapkan Dua Masjid Suci secara penuh untuk jumlah jemaah ini," ungkap dia.


Dia mencatat bahwa kader lapangan siap mengelola kerumunan dengan cara profesional yang biasa. Sebanyak 56 negara telah mendapat manfaat dari layanan penerbitan izin umrah sebelum memasuki Kerajaan hingga saat ini.


Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya telah memungkinkan pemegang semua jenis visa untuk membuat janji untuk melakukan umrah sebelum memasuki Kerajaan melalui aplikasi Eatamarna. "Mereka yang ingin melakukan umrah harus mempunyai visa untuk memasuki Kerajaan," ungkap Kementerian tersebut.


Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan pentingnya memastikan masa berlaku visa saat mendaftar dan memesan di aplikasi Eatamarna. Izin umrah akan otomatis dibatalkan jika orang tersebut telah terinfeksi Covid-19 atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi, dan jika pemegang visa tidak masuk ke Arab Saudi 6 jam sebelum tanggal pemesanan untuk melakukan umrah. Orang yang tidak divaksinasi Covid-19 atau yang belum menyelesaikan imunisasi lengkap diketahui dapat melakukan umrah dan masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tetapi dengan syarat tidak terinfeksi virus corona atau pernah melakukan kontak dengan orang yang telah dipastikan terinfeksi virus.


Sumber : Kompas.com

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved